BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Khalifah (Arab:خليفة Khalīfah) adalah gelar yang diberikan
untuk pemimpin umat Islam
setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Khalifah juga
sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير
المؤمنين) atau "pemimpin
orang yang beriman", atau "pemimpin orang-orang mukmin",
yang kadang-kadang disingkat menjadi amir[1].
Setelah kepemimpinan al-Khulafa’ al-Rasyidin (Abu Bakar,
Umar bin
Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang
berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani
Abbasiyah dan Kesultanan Utsmaniyah serta beberapa
kekhalifahan kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol,
Afrika Utara,
dan Mesir.
Khalifah
berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama.
Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan pemilu ataupun
dengan Majelis Syura' yang merupakan
majelis Ahlul Halli wal Aqdi yakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan)
dan mengerti permasalahan ummat. Mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan
cara bai'at yang merupakan
perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat. Khalifah memimpin sebuah Khilafah,
yaitu sebuah sistem pemerintahan yang begitu khas, dengan menggunakan Islam