BAB I
PENDAHULUAN
A.Latar Belakang
Khalifah (Arab:خليفة Khalīfah) adalah gelar yang diberikan
untuk pemimpin umat Islam
setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW (570–632). Khalifah juga
sering disebut sebagai Amīr al-Mu'minīn (أمير
المؤمنين) atau "pemimpin
orang yang beriman", atau "pemimpin orang-orang mukmin",
yang kadang-kadang disingkat menjadi amir[1].
Setelah kepemimpinan al-Khulafa’ al-Rasyidin (Abu Bakar,
Umar bin
Khattab, Utsman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), kekhalifahan yang dipegang
berturut-turut oleh Bani Umayyah, Bani
Abbasiyah dan Kesultanan Utsmaniyah serta beberapa
kekhalifahan kecil, berhasil meluaskan kekuasaannya sampai ke Spanyol,
Afrika Utara,
dan Mesir.
Khalifah
berperan sebagai pemimpin ummat baik urusan negara maupun urusan agama.
Mekanisme pemilihan khalifah dilakukan baik dengan pemilu ataupun
dengan Majelis Syura' yang merupakan
majelis Ahlul Halli wal Aqdi yakni para ahli ilmu (khususnya keagamaan)
dan mengerti permasalahan ummat. Mekanisme pengangkatannya dilakukan dengan
cara bai'at yang merupakan
perjanjian setia antara Khalifah dengan ummat. Khalifah memimpin sebuah Khilafah,
yaitu sebuah sistem pemerintahan yang begitu khas, dengan menggunakan Islam
sebagai Ideologi serta undang-undangnya mengacu kepada al-Quran & Hadits.
Nabi Muhammad
SAW tidak meninggalkan wasiat tentang siapa yang menggantikannya sebagai
pemimpin politik umat Islam setelah Nabi wafat. Tampaknya Nabi menyerahkan
persoalan tersebut kepada kaum muslimin sendiri untuk menentukannya. Maka
setelah itulah terjadi berbagai persoalan di awal masa khulafaurrosyidin.
Al-khulafa’
al-Rosyidin (11-41 H/632-661 M), yang berkedudukan di Madinah al-Munawwarah itu
hanya berkuasa selama tiga puluh tahun menurut tahun Hijrah dan dua puluh sembilan
untuk tahun Masehi. Para pejabat kekuasaan tertinggi dalam Khulafaurrosyidin
itu bukan dari satu turunan, tetapi dipilih dan diangkat berdasarkan
permufakatan dan persetujuan masyarakat Islam saat itu. Khulafaurrosyidin itu
bermakna pengganti-pengganti cendekiawan[2]
yang terdiri dari empat tokoh sepeninggal Nabi Muhammad yang memiliki dua
fungsi yaitu sebagai risalat[3]
dan imamat[4],
namun fungsi yang pertama tidak bisa digantikanoleh siapapun, yang
pengutusannya berupa rahmatan lil’alamin[5]
dan merupakan Rasul terakhir dan penutup.[6]
Akan tetapi, fungsi yang kedua itu digantikan kedudukannya oleh para pejabat
kekuasaan tertinggi sepeninggal Nabi.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah di atas, maka
dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. bagaimana kemajuan Islam pada masa al-Khulafa’ al-Rosyidin (Abu
Bakar ash-shiddiq, Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan) dan corak
pemerintahan masing-masing khalifah?
2. apa saja sejarah pemikiran masing-masing khalifah dalam
mengambil kebijakan pada masa pemerintahannya?
3. apa fakta utama atas pembunuhan Utsman bin Affan?
C. Tujuan dan manfaat
Tujuan
dan manfaat yang dapat diperoleh dalam pembahasan ini antara lain:
1. untuk mengetahui sejarah pemikiran masing-masing khalifah dalam
mengambil kebijakan.
2. dapat membedakan corak pemerintahan masa khilafah dengan dinasti
setelahnya.
3. mengambil ibroh kejayaan Islam pada masa kemajuan Islam al-Khulfa’
al-Rosyidin.
BAB II
ISLAM MASA KHALIFAH ABU BAKAR (632-634M)
Abu
Bakar menerima jabatan Khalifah pada saat sejarah Islam dalam keadaan krisis dan
gawat. Yaitu timbulnya perpecahan, munculnya para nabi palsu dan terjadinya
berbagai pemberontakan yang mengancam eksistensi negeri Islam yang masih baru. Memang
pengangkatan Abu Bakar berdasarkan keputusan bersama (musyawarah di balai Tsaqifah
Bani Sa’idah) akan tetapi yang menjadi sumber utama kekacauan ialah
wafatnya nabi dianggap sebagai terputusnya ikatan dengan Islam, bahkan
dijadikan persepsi bahwa Islam telah berakhir.
Abu
Bakar bukan hanya dikatakan sebagai Khalifah, namun juga sebagai penyelamat Islam
dari kehancuran karena ia telah berhasil mengembalikan ummat Islam yang telah
bercerai berai setelah wafatnya Rasulullah SAW. Di samping itu Abu Bakar juga
berhasil memperluas wilayah kekuasaan Islam. Jadi dapat disimpulkan bahwa letak
peradaban pada masa Abu Bakar adalah dalam masalah agama (penyelamat dan
penegak agama Islam dari kehancuran serta perluasan wilayah) melalui sistem
pemerintahan (kekhalifahan) Islam.
A. Peristiwa Tsaqifah Bani
Sa’idah
Setelah Rasulullah SAW wafat, para
sahabat segera berkumpul untuk bermusyawarah di suatu tempat yaitu Tsaqifah
Bani Sa’idah (semacam MPR dulu dikenal dengan Nadi al-Qoum) guna
memilih pengganti Rasulullah (Khalifah) memimpin ummat Islam. Musyawarah itu
secara spontanitas diprakarsai oleh kaum Anshor. Sikap mereka itu menunjukkan
bahwa mereka lebih memiliki kesadaran politik dari pada yang lain, dalam
memikirkan siapa pengganti Rasulullah dalam memimpin umat Islam. Pihak Anshar
mencalonkan Sa’ad bin Ubaidah.
Hingga peristiwa tersebut diketahui
Umar, ia kemudian pergi ke kediaman Nabi dan mengutus seseorang untuk menemui
Abu Bakar. Kemudian keduanya berangkat dan diperjalanan bertemu dengan Ubaidah
bin Jarroh. Setibanya di balai Bani Sa’idah, mereka mendapatkan dua golongan
besar kaum Anshor dan Muhajirin bersitegang. Dengan tenang Abu Bakar berdiri di
tengah-tengah mereka, kemudian berpidato yang isinya merinci kembali jasa kaum
Anshor bagi tujuan Islam. Di sisi lain ia menekankan pula anugrah dari Allah
yang memberi keistimewaan kepada kaum Muhajirin yang telah mengikuti Muhammad
sebagai Nabi dan menerima Islam lebih awal dan rela hidup menderita bersama
Nabi. Abu bakar juga berpidato di hadapan para sahabat yang ada disana dengan
alasan hadits Nabi: al-Aimmatu min Quraiys (kepemimpinan dalam Islam
adalah dari golongan Quraisy). Akhirnya Abu Bakar terpilih sebagai Khalifah
ar-Rasul (pengganti Rasul)[7].
Abu Bakar terpilih menjadi khalifah
dengan alasan utamanya adalah senioritas karena sejak mula pertama Islam
diturunkan menjadi pendamping Nabi, dialah sahabat yang paling memahami risalah
Rasul. Abu Bakar merupakan tokoh tua yang sangat dihormati serta orang yang
pertama kali masuk Islam dari golongan tua. Setelah mereka sepakat dengan
gagasan Umar, sekelompok demi sekelompok maju ke depan dan bersama-sama
membaiat Abu Bakar sebagai Khalifah. Baiat tersebut dinamakan baiat Tsaqifah
karena bertempat di balai Tsaqifah Bani Sa’idah. Pertemuan politik itu
berlangsung hangat, terbuka, demokratis dan berdaulat. Pertemua politik itu
merupakan peristiwa sejarah yang penting bagi umat Islam. Sesuatu yang mengikat
mereka tetap dalam satu kepemimpinan pemerintahan. Terpilihnya Abu Bakar
menjadi Khalifah Pertama, menjadi dasar terbentuknya sistem pemerintahan
Khalifah dalam Islam.
B. Sistem Politik Islam Masa
Khalifah Abu Bakar
Pengangkatan
Abu Bakar sebagai Khalifah merupakan bukti bahwa Abu Bakar menjadi Khalifah bukan
atas kehendaknya sendiri, tetapi hasil dari musyawarah mufakat umat Islam.
Dengan terpilihnya Abu Bakar menjadi Khalifah, maka mulailah Abu Bakar
menjalankan kekhalifahannya, baik
sebagai pemimpin umat maupun sebagai pemimpin pemerintahan, dan juga di sinilah
prinsip demokrasi tertanam sejak awal perkembangan Islam[8].
Adapun sistem politik Islam pada masa Abu Bakar bersifat sentralistis
sebagaimana yang diterapkan Nabi berdasarkan al-Qur’an Hadits, jadi kekuasaan legislatif,
eksekutif dan yudikatif terpusat ditangan Khalifah, meskipun demikian dalam memutuskan
suatu masalah, Abu Bakar selalu mengajak para sahabat untuk bermusyawarah. Kebijaksanaan
politik yang dilakukan Abu Bakar dalam mengemban kekhalifahannya yaitu:
1. mengirim pasukan di bawah
pimpinan Usamah bin Zaid, untuk memerangi kaum Romawi sebagai realisasi dari
rencana Rasulullah, ketika Nabi masih hidup. Sebenarnya dikalangan sahabat
termasuk Umar bin Khatab banyak yang tidak setuju dengan kebijaksanaan Khalifah
ini. Alasan mereka, karena dalam negeri sendiri pada saat itu timbul gejala
kemunafikan dan kemurtadan yang merambah untuk menghancurkan Islam dari dalam.
Tetapi Abu Bakar tetap mengirim pasukan Usamah untuk menyerbu Romawi, sebab
menurutnya hal itu merupakan perintah Nabi SAW Pengiriman pasukan Usamah ke
Romawi di Syam[9]
pada saat itu merupakan langkah politik yang sangat strategis dan membawa
dampak positif bagi pemerintahan Islam, yaitu meskipun negara Islam dalam
keadaan tegang akan tetapi muncul interprestasi dipihak lawan, bahwa kekuatan
Islam cukup tangguh. Para pemberontak menjadi gentar, disamping itu juga dapat
mengalihkan perhatian umat Islam dari perselisihan yang bersifat intern[10].
2. timbulnya kemunafikan dan
kemurtadan. Hal ini disebabkan adanya anggapan bahwa setelah Nabi Muhammad SAW
wafat, maka segala perjanjian dengan Nabi menjadi terputus. Adapun orang murtad
pada waktu itu ada dua yaitu ; a. Mereka yang mengaku nabi dan pengikutnya,
termasuk di dalamnya orang yang meninggalkan sholat, zakat, dan kembali
melakukan kebiasaan jahiliyah. ;b. Mereka membedakan antara sholat dan zakat, tidak mau mengakui kewajiban zakat dan
mengeluarkannya. Dalam menghadapi kemunafikan dan kemurtadan ini, Abu Bakar
tetap pada prinsipnya yaitu memerangi mereka sampai tuntas. Abu Bakar menghadapi mereka dengan tegas dan
lugas, hanya memberikan dua alternatif kepada mereka, tunduk tanpa syarat atau
diperangi dengan mengirim tentara.
3. khalifah di sisi lain juga
serentak ekpedisi ke 12 front di bawah jenderal-jenderal di masing-masing
batalyon, maka ketika para pembangkang kalah perang di salah satu front,lari ke
wilayah lain pun tidak bertaan dan berkutik melawannya. Mengembangkan wilayah
Islam keluar Arab. Ini ditujukan ke Syiria dan Persia. Untuk perluasan Islam ke
Syiria yang dikuasai Romawi (Kaisar Heraklius), Abu Bakar menugaskan 4 panglima
perang yaitu Yazid bin Abu Sufyan ditempatkan di Damaskus, Abu Ubaidah di Hims,
Amir bin Ash di Palestina dan Surahbil bin Hasanah di Yordan. Usaha tersebut
diperkuat oleh kedatangan Khalid bin Walid dan pasukannya serta Mutsannah bin
Haritsah, yang sebelumnya Khalid telah berhasil mengadakan perluasan ke beberapa
daerah di Irak dan Persia. Dalam peperangan melawan Persia disebut sebagai
“pertempuran berantai”. Hal ini karena perlawanan dari Persia yang beruntun dan
membawa banyak korban.
Adapun
kebijakan di bidang pemerintahan yang dilakukan oleh Abu Bakar adalah:
1. Pemerintahan Berdasarkan Musyawarah
Apabila
terjadi suatu perkara, Abu Bakar selalu mencari hukumnya dalam kitab Allah.
Jika Abu Bakar tidak memperolehnya maka ia mempelajari bagaimana Rasul bertindak
dalam suatu perkara. Jika tidak ditemukannya apa yang dicari, Abu Bakar pun mengumpulkan
tokoh-tokoh yang terbaik dan mengajak mereka bermusyawarah. Apapun yang
diputuskan mereka setelah pembahasan, diskusi, dan penelitian, Nabipun menjadikannya
sebagai suatu keputusan dan suatu peraturan.
2. Amanat Baitul Mal
Para
sahabat Nabi beranggapan bahwa Baitul Mal adalah amanat Allah dan masyarakat
kaum muslimin. Karena itu mereka tidak mengizinkan pemasukan sesuatu kedalamnya
dan pengeluaran sesuatu darinya yang berlawanan dengan apa yang telah ditetapkan
oleh syari’at. Mereka mengharamkan tindakan penguasa yang menggunakan Baitul
Mal untuk mencapai tujuan-tujuan pribadi.
3. Konsep Pemerintahan
Politik
dalam pemerintahan Abu Bakar dengan corak pemerintahan yang bersifat
senteralistis dan sangat merakyat, telah di jelaskan sendiri kepada rakyat banyak
dalam sebuah pidatonya :
Wahai manusia ! Aku telah diangkat untuk mengendalikan
urusanmu, padahal aku bukanlah orang yang terbaik diantara kamu. Maka jikalau
aku dapat menunaikan tugasku dengan baik, maka bantulah (ikutilah) aku, tetapi
jika aku berlaku salah, maka luruskanlah ! orang yang kamu anggap kuat, aku
pandang lemah sampai aku dapat mengambil hak daripadanya. Sedangkan orang yang
kamu lihat lemah, aku pandang kuat sampai aku dapat mengembalikan hak
kepadanya. Maka hendaklah kamu taat kepadaku selama aku taat kepada Allah dan
Rasul-Nya, namun bilamana aku tiada mematuhi Allah dan Rasul-Nya, kamu tidaklah
perlu mentaatiku.[11]
4. Kekuasaan Undang-undang
Abu
Bakar tidak pernah menempatkan dirinya diatas undang-undang. Dia juga tidak
pernah memberi sanak kerabatnya suatu kekuasaan yang lebih tinggi dari undang-undang.
Mereka semua dihadapan undang-undang adalah sama seperti rakyat yang lain, baik
kaum Muslim maupun non Muslim.
BAB II
ISLAM MASA KHALIFAH UMAR BIN KHATTAB
(634-644M)
Menjelang wafat, Abu Bakar
menunjuk Umar bin Khattab sebagai penggantinya. Disinilah tanpak perbedaan, di
mana Abu Bakar yang diangkat dan di akui oleh mayoritas umat, sedangkan Umar
diangkat dan ditunjuk oleh seorang saja. Hal tersebut dilakukan supaya tidak
muncul permasalaan seperti ketika Nabi meninggalkan umat Islam untuk memilih
penggantinya timbul perselisihan yang nyaris membawa umat Islam ke gerbang
kehancuran.
A. Ahlul Hall Wal ‘Aqdi
Dalam masa pemerintahannya, Umar telah
membentuk lembaga-lembaga yang disebut juga dengan ahlul hall wal aqdi,
di antaranya adalah:
1. Majelis Syura (Diwan Penasihat),
ada tiga bentuk :
a. Dewan Penasihat Tinggi, yang
terdiri dari para pemuka sahabat yang terkenal, antara lain Ali, Utsman,
Abdurrahman bin Auf, Muadz bin Jabbal, Ubay bin Kaab, Zaid bin Tsabit, Tolhah
dan Zubair.
b. Dewan Penasihat Umum, terdiri
dari banyak sahabat (Anshar dan Muhajirin) dan pemuka berbagai suku, bertugas
membahas masalah-masalah yang menyangkut kepentingan umum.
c. Dewan antara Penasihat Tinggi
dan Umum. Beranggotakan para sahabat (Anshar dan Muhajirin) yang dipilih, hanya
membahas masalah-masalah khusus.
2. Al-Katib (Sekretaris
Negara), di antaranya adalah Abdullah bin Arqam.
3. Nidzamul Maly (Departemen
Keuangan) mengatur masalah keuangan dengan pemasukan dari pajak bumi, ghanimah,
jizyah, fai’ dan lain-lain.
4. Nidzamul Idary (Departemen
Administrasi), bertujuan untuk memudahkan pelayanan kepada masyarakat, di
antaranya adalah diwanul jund yang bertugas menggaji pasukan perang dan
pegawai pemerintahan.
5. Departemen Kepolisian dan Penjaga
yang bertugas memelihara keamanan dalam negara.
6. Departemen Pendidikan dan lain-lain.
Pada masa Umar, badan-badan
tersebut belumlah terbentuk secara resmi, dalam arti secara de jure belum
terbentuk, tapi secara de facto telah dijalankan tugas-tugas badan tersebut.
Meskipun demikian, dalam menjalankan roda pemerintahannya, Umar senantiasa mengajak
musyawarah para sahabatnya.
B. Perluasan Wilayah
Ketika para pembangkang di dalam
negeri telah dikikis habis oleh Khalifah Abu Bakar dan era penaklukan militer
telah dimulai, maka Umar menganggap bahwa tugas utamanya adalah mensukseskan
ekspedisi yang dirintis oleh pendahulunya. Belum lagi genap satu tahun
memerintah, Umar telah menorehkan tinta emas dalam sejarah perluasan wilayah kekuasaan
Islam. Pada tahun 635 M, Damaskus[12],
Ibu kota Syuriah, telah ia tundukkan. Setahun kemudian seluruh wilayah Syuriah
jatuh ke tangan kaum muslimin, setelah pertempuran hebat di lembah Yarmuk di
sebelah timur anak sungai Yordania. Keberhasilan pasukan Islam dalam penaklukan
Syuriah di masa Khalifah Umar tidak lepas dari rentetan penaklukan pada masa
sebelumnya.
Khalifah Abu Bakar telah mengirim
pasukan besar dibawah pimpinan Abu Ubaidah Ibn al-Jarrah ke front Syuriah.
Ketika pasukan itu terdesak, Abu Bakar memerintahkan Khalid Ibn al-Walid yang
sedang dikirim untuk memimpin pasukan ke front Irak, untuk membantu
pasukan di Syuriah. Dengan gerakan cepat, Khalid bersama pasukannya
menyeberangi gurun pasir luas ke arah Syuriah. Ia bersama Abu Ubaidah mendesak
pasukan Romawi. Dalam keadaan genting itu, wafatlah Abu Bakar dan diganti oleh
Umar bin al-Khattab. Khalifah yang baru itu mempunyai kebijaksanaan lain.
Khalid yang dipercaya untuk memimpin pasukan di masa Abu Bakar, diberhentikan
oleh Umar dan diganti oleh Abu Ubaidah Ibn al-Jarrah. Hal itu tidak
diberitahukan kepada pasukan hingga selesai perang, dengan maksud supaya tidak
merusak konsentrasi dalam menghadapi musuh. Damascus jatuh ke tangan kaum
muslimin setelah dikepung selama tujuh hari. Pasukan Muslim yang dipimpin oleh
Abu Ubaidah itu melanjutkan penaklukan ke Hamah, Qinisrun, Laziqiyah dan
Aleppo. Surahbil dan ‘Amr bersama pasukannya meneruskan penaklukan atas Baysan dan
Jerussalem di Palestina. Kota suci dan kiblat pertama bagi umat Islam itu
dikepung oleh pasukan Muslim selama empat bulan. Akhirnya kota itu dapat
ditaklukkan dengan syarat harus Khalifah Umar sendiri yang menerima “kunci
kota” itu dari Uskup Agung Shoporonius, karena kekhawatiran mereka terhadap
pasukan Muslim yang akan menghancurkan gereja-gereja.
Dari Syuriah, laskar kaum muslimin
melanjutkan langkah ke Mesir dan membuat kemenangan-kemenangan di wilayah
Afrika Utara. Bangsa Romawi telah menguasai Mesir sejak tahun 30 SM. Dan
menjadikan wilayah subur itu sebagai sumber pemasok gandum terpenting bagi
Romawi. Berbagai macam pajak naik sehingga menimbulkan kekacauan di negeri yang
pernah diperintah oleh raja Fir’aun itu. ‘Amr bin Ash meminta izin Khalifah Umar
untuk menyerang wilayah itu, tetapi Khalifah masih ragu-ragu karena pasukan
Islam masih terpencar dibeberapa front pertempuran. Akhirnya, permintaan
itu dikabulkan juga oleh Khalifah dengan mengirim 4000 tentara ke Mesir untuk
membantu ekspedisi itu. Tahun 18 H, pasukan muslimin mencapai kota Aris dan
mendudukinya tanpa perlawanan. Kemudian menundukkan Poelisium (al-Farama),
pelabuhan di pantai Laut Tengah yang merupakan pintu gerbang ke Mesir. Demikian
juga dengan serangan-serangan terhadap Asia kecil yang dilakukan selama bertahun-tahun.
Seperti halnya perang Yarmuk yang menentukan nasib Syuriah, perang Qadisia pada
tahun 637 M, menentukan masa depan Persia. Pada tahun itu pula, seluruh Persia
sempurna berada dalam kekuasaan Islam, sesudah pertempuran sengit di Nahawan.
Isfahan juga ditaklukan. Demikian juga dengan Jurjan (Georgia) dan Tabristan,
Azerbaijan. Orang-orang Persia yang jumlahnya jauh lebih besar dari pada
tentara Islam, yaitu 6 dibanding 1, menderita kerugian besar. Kaum muslimin
menyebut sukses ini dengan kemenangan dari segala kemenangan (fathul futuh).
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kekuasaan Islam pada masa itu meliputi
Jazirah Arabia, Palestina, Syiria, Mesir dan sebagian besar Persia
C. Pengembangan Islam Sebagai
Kekuatan Politik
Periode kekhalifahan Umar tidak
diragukan lagi merupakan abad emas Islam dalam segala zaman[13].
Periodenya terkenal dengan pembangunan Islam dan perubahan-perubahannya. Khalifah
Umar bin Khattab mengikuti langkah-langkah Rasulullah dengan segenap
kemampuannya, terutama pengembangan Islam. Ia bukan sekedar seorang pemimpin
biasa, tetapi seorang pemimpin pemerintahan yang professional. Ia adalah pendiri
sesungguhnya dari sistem politik Islam. Ia melaksanakan hukum-hukum Ilahiyah
(syariat) sebagai code (kitab undang-undang) suatu masyarakat Islam
yang baru dibentuk. Maka tidak heran jika ada yang mengatakan bahwa Umar lah
pendiri daulah islamiyah (tanpa mengabaikan jasa-jasa Khalifah
sebelumnya). Banyak metode yang digunakan Umar dalam melakukan perluasan wilayah,
sehingga musuh mau menerima Islam karena perlakuan adil kaum Muslim. Di situlah
letak kekuatan politik terjadi. Dari usahanya, pasukan kaum Muslim mendapatkan
gaji dari hasil rampasan sesuai dengan hukum Islam. Untuk mengurusi masalah
ini, telah dibentuk Diwanul Jund. Sedangkan untuk pegawai biasa, di
samping menerima gaji tetap (rawatib), juga menerima tunjangan (al-itha’).
Khusus untuk Amr bin Ash, Umar menggajinya sebesar 200 dinar mengingat
jasanya yang besar dalam ekspansi. Dan untuk Imar bin Yasar, diberi 60 dinar
disamping tunjangan (al-jizyaat) karena hanya sebagai kepala daerah (al-amil).
Dalam rangka desentralisasi kekuasaan, pemimpin pemerintahan pusat tetap dipegang
oleh Khalifah Umar bin Khattab. Sedangkan di propinsi, ditunjuk Gubernur (orang
Islam) sebagai pembantu Khalifah untuk menjalankan roda pemerintahan. Dalam
pemerintahannya, terdapat Majlis Syura’, bagi umar tanpa musyawarah,
maka pemerintahannya tidak bisa berjalan[14],
selain itu membentuk departemen dan membagi daerah kekuasaan Islam menjadi
delapan provinsi, membentuk kepala distrik yang disebut ‘amil, pada
masanya juga terdapat kebijakan yang fenomenal dalam kebijakan ekonomi di Sawad
(daerah subur), ia mengeluarkan dekrit bahwa orang Arab termasuk tentara
dilarang transaksi jual beli tanah di luar Arab dengan alasan; mutu tentara
Arab menurun, produksi menurun, negera rugi 80% dari pendapatan, dan rakyat
akan kehilangan mata pencaharian yang menyebabkan mereka mudah memberontak
terhadap negaga. Kebijakannya yang lain adalah menerapkan pajak perdagangan
(bea cukai), dan lain-lain.
Pada akhir kepemimpinannya, Umar
dibunuh oleh Abu Lu’lu (orang Persia). Hal ini dilatar belakangi oleh pemecatan
Umar terhadap Mughirah Ibnu Syu’ba sebagai Gubernur Kuffah, karena Mughirah
melakukan pembocoran rahasia Negara dan penghianatan[15].
Menjelang wafat Umar membentuk tim formatur untuk musyawarah menentukan
penggantinya, tim formatur terdiri dari enam orang sahabat yaitu Abdurrahman bin
Auf, Thalhah, Zubair, Utsman bin Affan, Ali bin Abi Talib, dan Saad ibn Waqas.
BAB V
ISLAM MASA KHALIFAH USTMAN BIN AFFAN
(644-656M)
Utsman
memerintah selama 12 tahun. Dalam
pemerintahannya, sejarah mencatat telah banyak kemajuan dalam berbagai aspek yang
dicapai untuk umat Islam. Akan tetapi juga tidak sedikit polemik yang terjadi
di akhir pemerintahannya. Pada masa Khalifah Ustman, konsep kekhalifaan sudah
mulai mundur, dalam arti interest politik disekitar Khalifah mulai banyak
diwarnai oleh dinamika kepentingan suku dan perbedaan interpretasi konsep
kepemimpinan dalam Islam. Ketika itu sebenarnya Umar telah memilih jalan
demokratis dalam menentukan penggantinya. ia diminta oleh sebagian sahabat
untuk menunjukkan penggantinya. Maka jalan keluar yang ditempuh Khalifah Umar
adalah memilih tim formatur enam orangyang terdiri dari: Ustman bin Affan, Ali
Ibnu Abi Thalib, Thalhah, Zubair, Ibnu Awwam, Sa’ad Ibnu Abi Waqqas dan
Abdurrahman Ibnu Auf. Tim formatur tersebut diketuai olehAbdurrahman ditambah
satu lagi yaitu Abdullah ibn Umar, namun ia tak memiliki hak untuk dipilih
menjadi kalifah[16]. Kemudian
formatur sepakat memilih Ustman sebagai Khalifah. Terpilihnya Ustman sebagai
Khalifah ternyata melahirkan perpecahan dikalangan pemerintahan Islam. Pangkal masalahnya
sebenarnya berasal dari persaingan kesukuan antara bani Umayyah dengan bani
Hasyim atau Alawiyah yang memang bersaing sejak zaman pra Islam. Oleh karena
itu, ketika Ustman terpilih masyarakat menjadi dua golongan, yaitu golongan
pengikut Bani Ummayyah, pendukung Ustman dan golongan Bani Hasyim pendukung
Ali. Perpecahan itu semakin memuncak dipenghujung pemerintahan Ustman, yang
menjadi simbol perpecahan kelompok elite yang menyebabkan disintegrasi
masyarakat Islam pada masa berikutnya.
A. Proses Kekhalifahan Ustman bin
Affan
Tim formatur yang telah dibentuk
Umar di akhir masa kepemimpinannya tersebut dikenal dengan sebutan Ahlul
Halli wal Aqdi dengan tugas pokok menentukan siapa yang layak menjadi
penerus Khalifah Umar bin Khattab dalam memerintah umat Islam. Suksesi
pemilihan Khalifah ini dimaksudkan untuk menyatukan kembali kesatuan umat Islam
yang pada saat itu menunjukkan adanya indikasi disintegrasi. Sahabat-sahabat
yang tergabung dalam dewan, posisinya seimbang tidak ada yang lebih menonjol
sehingga cukup sulit untuk menetapkan salah seorang dari mereka sebagai pengganti
Umar. Walau pada akhirnya, mereka memutuskan Ustman bin Affan sebagai Khalifah
setelah Umar bin Khattab. Di antara kelima calon hanya Tholhah yang sedang
tidak berada di Madinah ketika terjadi pemilihan. Abdurahman Ibn Auf mengambil
inisiatif untuk menyelenggarakan musyawarah pemilihan Khalifah pengganti Umar.
Ia meminta pendapat masing-masing nominasi. Saat itu, Zubair dan Ali mendukung
Ustman. Ustman sendiri mendukung Ali, tetapi Ali menyatakan dukungannya
terhadap Ustman. Kemudian Abdurahman bin Auf mengumpulkan pendapat-pendapat
sahabat besar lainnya. Akhirnya suara mayoritas menghendaki dan mendukung
Ustman. Lalu ia dinyatakan resmi sebagai Khalifah melalui sumpah, dan baiat
seluruh umat Islam. Pemilihan itu berlangsung pada bulan Dzul Hijjah tahun 23 H
atau 644 M dan dilantik pada awal Muharram 24 H atau 644 M. Ketika Tholhah
kembali ke Madinah Ustman memintanya menduduki jabatannya, tetapi Tholhah
menolaknya seraya menyampaikan baiatnya. Demikian proses pemilihan Khalifah
Ustman bin Affan berdasarkan suara mayoritas.
B. Perluasan Wilayah
Khalifah Utsman mengutus Sa’ad bin
al-Ash bersama Khuzaifah Ibnu al-Yamaan serta beberapa sahabat Nabi lainnya
pergi ke negeri Khurosan dan sampai di Thabristan dan terjadi peperangan hebat,
sehingga penduduk mengaku kalah dan meminta damai. Tahun 30 H/ 650 M pasukan
Muslim berhasil menguasai Khurazan. Adapun tentang Iskandariyah, bermula dari
kedatangan Kaisar Konstantinopel II dari Romawi Timur atau Bizantium yang
menyerang Iskandariyah dengan mendadak, sehingga pasukan Islam tidak dapat
menguasai serangan. Panglima Abdullah bin Saad bin Abi Sarah yang menjadi wali
di daerah tersebut meminta pada Khalifah Utsman untuk mengangkat kembali panglima
Amru bin ‘Ash yang telah diberhentikan untuk menangani masalah di Iskandariyah.
Abdullah bin Abi Sarah memandang panglima Amru bin ‘Ash lebih cakap dalam
memimpin perang dan namanya sangat disegani oleh pikak lawan. Permohonan tersebut
dikabulkan, setelah itu terjadilah perpecahan dan menyebabkan tewasnya panglima
di pihak lawan. Selain itu, Khalifah Ustman bin Affan juga mengutus Salman
Robiah al-Baini untuk berdakwah ke Armenia. Ia berhasil mengajak kerjasama
penduduk Armenia, bagi yang menentang dan memerangi terpaksa dipatahkan dan
kaum muslimin dapat menguasai Armenia.
Perluasan Islam memasuki Tunisia
(Afrika Utara) dipimpin oleh Abdullah bin Sa‘ad bin Abi Sarah. Tunisia sebelum
kedatangan pasukan Islam sudah lama dikuasai Romawi. Tidak hanya itu saja pada
saat Syiria bergubernurkan Muawiyah, ia berhasil menguasai Asia kecil dan
Cyprus. Dimasa pemerintahan Utsman, negeri-negeri yang telah masuk ke dalam
kekuasaan Islam antara lain: Barqah, Tripoli Barat, sebagian Selatan negeri Nub’ah,
Armenia, dan beberapa bagian Thabaristan bahkan tentara Islam telah melampaui
sungai Jihun (Amu Daria), negeri Balkh (Baktria), Hera, Kabul dan Gzaznah di
Turkistan. Jadi Enam tahun pertama pemerintahan Ustman bin Affan ditandai
dengan perluasan kekuasaan Islam. Perluasan dan perkembangan Islam pada masa
pemerintahannya telah sampai pada seluruh daerah Persia, Tebristan, Azerbizan
dan Armenia selanjutnya meluas pada Asia kecil dan negeri Cyprus. Atas
perlindungan pasukan Islam, masyarakat Asia kecil dan Cyprus bersedia
menyerahkan upeti sebagaimana yang mereka lakukan sebelumnya pada masa
kekuasaan Romawi atas wilayah tersebut.
C. Konflik dan Kemelut Politik
Islam Masa Utsman bin Affan
Selama pemerintahan Utsman di bagi
menjadi dua periode, yaitu periode kemajuan dan periode kemunduran. Pada
periode kemajuan pemerintahan Utsman mengalami kemajuan yang sangat luar biasa.
Peta Islam semakin meluas hingga perbatasan al-Jazair (Barqah dan Tripoli,
Syprus di front barat)[17].
Di bagian Utara sampai Aleppo dan sebagian Asia kecil, Transoxiana, adapun di
bagian Timur seluruh Persia bakan sampai wilayah Balucistan[18]. Selain itu Utsman berhasil membentuk armada
laut dengan kapalnya yang kokoh dan mengalau serangan-serangan di Laut Tengah
yang dilancarkan oleh tentara Bizantium. Namun, priode kemunduran kekuasaannya
identik dengan kemunduran dengan huru-hara dan kekacauan yang luar biasa sampai
akhir hayatnya.
Sebagian
ahli sejarah menilai, bahwa Utsman melakukan nepotisme. Hal ini terlihat dari
pengangkatan sanak saudaranya dalam jabatan-jabatan penting dalam pemerintahan,
hampir semua pejabat Negara dan panglima pada masa Umar dipecat olehnya
kemudian mengangkat pengganti mereka dari keluarga yang tidak mampu dan tidak
cakap untuk menjadi pengganti.
Beberapa
tuduhan nepotisme/KKN yang tujukan pada Utsman antara lain; Muawiyyah ibn Abi
Sufyan yang merupakan masih satu suku dan keluarga dekat dengan Utsman
mengganti Gubernur Syam, di Bashrah Abdullah ibn Amir yang merupakan sepupu
Utsman menggantikan Musa al-Asy’ari, di Kuffah Utsman memecat Mughirah ibn
Syu’bah yang pada saat masa Umar ampir di pecat tetapi baru terlaksana pada
masa Utsman, di Kuffah Gubernurnya diganti sebanyak enam kali, selain dari
Mughirah yaitu Saad ibn Abi Waqas, kemudian Saad ibn Abi Waqas, seseorang
pilihan rakyat Bashrah namun hanya memimpin selama beberapa bulan kemudian
dilanjutkan dengan Walid ibn Uqbah yang merupakan saudara susuan Utsman,
selanjutnya Said ibn al-Ash yang merupakan keponakan Khalid, terakhir adalah
Musa al-Asy’ari yang merupakan mantan Gubernur Bashrah dan bukan merupakan
famili Utsman. Adapun di Mesir Amr bin ash yang merupakan Amir seluruh Mesir
dan Abdullah ibn Saad amil di Nubai yang diangkat pada masa Umar, namun saat
khalifah meminta laporan tahunan keduanya terdapat ketimpangan yaitu gagal
mengumpulkan pajak, pada saat itu Abdullah mengumpulkan pajak dua kali lipat
dari Amr. Khalifah meminta mlaporan keduanya karena khalifah butuh biaya banyak
untuk membangun armada, Utsman ingin Amr tetap menjadi panglima dan gubernur
seluruh Mesir dan menjadikan Abdullah ‘amil. Namun kemudian Amr
memperotes khalifah dengan keras, akhirnya ia dipecat dan menjadikan Abdullah
sebagai gubernur. Menurut M. Abdul Karim (2012:97-98) pemecatan Amr dari
jabatannya sebagai gubernur adalah untuk mengambil hati rakyat Mesir dengan
memungut pajak sesedikit mungkin membuat situasi kacau antara Mesir Selatan (di
mana Abdullah sebagai ‘amil yang memungut pajak dua kali lipat dari pada
Mesir di Utara) dengan Mesir Utara. Selisih kebijakan ekonomi ini juga
menimbulkan keresahan di kalangan rakyat Nubia.
Perlu
diketahui terdapat fakta lain di balik tuduhan nepotisme/KKN yang ditujukan
pada Utsman antara lain: a) pengangkatan Muawiyah ibn Abi Sufyan yang mengganti
Gubernur Syam adalah karena kecakapan dan kemampuannya, terutama waktu
menghadapi Bizantium, ia menunjukkan keberhasil yang sangat luar biasa. b) di
Bashrah Abdullah ibn Amir yang merupakan sepupu Utsman, ia merupakan orang yang
menaklukkan Persia yang menggantikan Musa al-Asy’ari, padahal ia banyak
mengumpulkan hadits akan tetapi ia tidak disukai rakyat, Musa merupakan
panglima ke Kurd, pidatonya memerintahkan agar berhemat, tetapi malah ia
sendiri memakai jubah yang mahal serta menggunakan kuda yang mahal, ia juga
terkenal kikir. c) di Kuffah Utsman memecat Mughirah ibn Syu’bah yang pada saat
masa Umar ampir di pecat tetapi baru terlaksana pada masa Utsman, di Kuffah
Gubernurnya diganti sebanyak enam kali, selain dari Mughirah yaitu adalah Saad
ibn Abi Waqas, ia menyalah gunakan jabatannya seperti meminjam uang tanpa
melapor pada khalifah. selanjutnya seseorang pilihan rakyat Bashra namun hanya
memimpin selama beberapa bulan kemudian dilanjutkan dengan Walid ibn Uqbah yang
merupakan saudara susuan Utsman, banyak keluhan rakyat bahwa is minum khamer
dan pembawaannya keras dan kasar, tetapi setelah ia terbukti salah, ia dihukum
dengan hukuman cambuk. Ini membuktikan bahwa ia tidak memandang Walid sebagai
keluarga dan tidak dibelanya menjadi bukti Usman tidak melakukan nepotisme.
Justru Walid yang kemudian bergabung dengan kelompok oposisi di Syam (namun
tidak berhasil karena daerah binaan Muawiyah adalah pendukung kalifah), Kuffa,
Bashrah, dan Mesir, untuk melancarkan propagandanya dan memusuhi kalifah.
Setelah Walid melancarkan propaganda yang kotor, menghancurkan bangunan
kepercayaan yang megah dibangun awal periode Utsman, hancur lebur dengan sikap
Walid. Dalam al ini, Walid situasi sudah di luar kendali, meskipun dipecat dan
dicambuk, tetapi kemudian kalifah membiarkannya secara bebas propaganda. Selanjutnya Said ibn al-Ash yang merupakan
keponakan Khalid, ia cakap dan berprestasi terutama dalam penaklukkan Persia
Utara, Azerbeijan. Namun ia dituduh nenomor satukan Arab dari pribumi, ia juga
seseorang yang tak sabar serta peminum khamer d) terakhir adalah Musa
al-Asy’ari yang merupakan mantan Gubernur Bashrah dan bukan merupakan famili
Utsman namun ia tak dapat mengatasi situasi, kepemimpinannya tidak sebaik pada
waktu ia menjabat sebelumnya. Justru
setelah asy’ari yang tidak ada hubungan darah dengan Utsman, pengganti
Sa’id. Di sisi lain, Abdullah orang yang sangat dikagumi khalifah Utsman dengan
berbagai prestasinya, namun akhirnya dipecat atas desakan rakyat Mesir dan
menggantikan Muhammad ibn Abu Bakar.
D. Sebab-sebab Terbunuhnya
Khalifah Utsman bin Affan
Sebab-sebab
utama terbunuhnya khalifah Utsman bin Affan antara lain; pertama, akibat
tuduhan nepotisme/KKN, menyalah gunakan uang Negara dan diberikan kepada
keluarganya. Utsman memang kaya dan kekayaannya ia gunakan demi Islam pada masa
Rasul; kedua, pengangkatan kepala daerah yang berasal dari keluarga, hal ini
sepertinya tidak wajar jika Utman disalahkan, Utsman tidak berlaku nepotis
seperti yang ditujukan kepadanya terbukti dari tidak semua jabatan berasal dari
keluarganya seperti pengangkatan Musa al-Asy’ari yang sama sekali tak ada
hubungan darah dengan Utsman. Kalaupun
Utsman mengangkat pejabat dari keluarganya, tetapi mereka yang memiliki ahli
dan cakap serta professional, diantara mereka adalah orang-orang yang
berprestasi seperti pengangkatan Muawiyah sebagai Amir Syam ia adalah
orang yang mampu mengancurkan pangkalan angkatan laut Bizantium, ia juga
terkenal lihai yang mampu meredam sengketa antara suku Arab Utara dan Selatan,
begitu pula dengan Marwan sebagai sekretaris Negara dan beberapa keluarga
Utsman lainnya; ketiga, tuduhan menggelapkan keuangan Negara, diindikasikan
ketika khalifah memberikan al-kumsu secara cuma-cuma pada Abdullah dengan
tujuan demi membakar semangatnya supaya ia proaktif menghadapi musuh di laut,
mengingat ia adalah pemenang pertama pertempuran di laut; keempat, khalifah
telah lanjut usia yang menyebabkan tidak mampu mengatasi situasi pada fase
kemunduran, hal ini dipicu dengan dimanfaatkannya khalifah oleh kepala daerah,
mereka berlaku semena-mena di luar kontrol khalifah, hal inilah membuat
khalifah mudah tunduk kepada para pembangkang. Selain itu para gubernur juga
semena-mena dalam kebijakan ekonomi; faktor lain terjadinya pembakaran mushhaf
al-Qur’an pada masa Utsman menyebabkan jurang antara Anshar dan Muhajirin;
persoalan pertahanan ekonomi, termasuk pelarangan transaksi jual beli diluar
Arab; selain itu itu, Negara memiliki tentara yang handal dan terlatih tetapi
tidak dimanfaatkan khalifah justru diambil alih dan dimanfaatkan oleh pra
pengacau; penyebab terakhir adalah penemuan surat khalifah yang ditujukan
kepada para amir, setiba mereka ke daerah masing-masing terutama
Bashrah, Kuffah dan Mesir “bunuhlah mereka”[19].
Menurut M. Abdul Karim (2012:103) hal tersebut merupakan salah penafsiran Arab
yang kemungkinan besar adalah hasil rekayasa Ibn Saba’, yakni setelah khalifah
membujuk para pembangkang agar mereka pulang ke daerah masing-masing. Saat
mereka sedang pulang (orang Mesir) menemukan surat dari kurir pemerintah yang
menyatakan (dibacakan); فاقتلوهم bunuhlah mereka yang semestinya
diartikan فاقبلوهم terimalah mereka. Karena tulisan khalifah jelas menggunakan
bahasa Arabgundul waktu itu yang dengan tanpa titik dan koma[20].
Bagi para pembangkang yang buta huruf disalahbacakan, maka menimbulkan arti
yang salah pula. Kemudian Ibn Saba’ memancing emosi dan memanfaatkan situasi.
Akhirnya mereka yang datang berasal dari tiga wilayah tersebut kembali ke
Madinah mengepung rumah khalifah untuk meminta pertanggung jawaban atas surat
itu. Walaupun khlaifah sempat berkata tidak mengetahui surat yang menyatakan
membunuh mereka pada akhirnya khalifah terbunuh dalam keadaan membaca
al-Qur’an.
BAB VI
SIMPULAN
Al-Khulafa’
al-Rasyidin menurut bahasa artinya para pemimpin yang mendapatkan petunjuk dari
Allah SWT. Sedangkan menurut istilah yaitu para khalifah (pemimpin umat Islam)
yang melanjutkan kepemimpinan Rasulullah SAW sebagai kepala negara (pemerintah)
setelah Rasulullah SAW wafat. Pengangkatan seorang pemimpin atas dasar
musyawarah yang dilakukan secara demokratis. Ciri masa ini adalah para khalifah
betul-betul menurut teladan Nabi. Setelah periode ini, pemerintahan Islam
berbentuk kerajaan. Kekuasaan diwariskan secara turun temurun. Selain itu,
seorang khalifah pada masa al-Khalifah al-Rasyidin, tidak pernah bertindak
sendiri ketika negara menghadapi kesulitan; Mereka selalu bermusyawarah dengan
pembesar-pembesar yang lain. Sedangkan para penguasa sesudahnya sering
bertindak otoriter. Setelah wafatnya Nabi inilah yang disebut Khulafaur
Rasyidin. Jumlahnya ada 4 orang, yaitu:
a) Abu Bakar as
Shiddiq ( 11 – 13 H = 632 – 634 M )
b) Umar bin
Khatab ( 13 – 23 H= 634 – 644 M)
c) Usman bin
Affan (23 – 35 H = 644 – 656 M)
d) Ali bin Abu
Thalib ( 35 – 40 H = 656 – 661 M)
Sesudah Ali bin Abu Thalib, para pemimpin umat Islam (khalifah)
tidak termasuk al-Khulafa al- Rasyidin karena mereka merubah sistem dari
pemilihan secara demokratis menjadi kerajaan, yaitu kepemimpinan didasarkan
atas dasar keturunan seperti halnya dalam sistem kerajaan.
Dengan wafatnya khalifah Ali, maka masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin telah selesai karena sesudah itu pemerintahan Islam dipegang oleh khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan secara turun-temurun, sehingga disebut Daulat / Bani Umayyah.
Dengan wafatnya khalifah Ali, maka masa pemerintahan Khulafaur Rasyidin telah selesai karena sesudah itu pemerintahan Islam dipegang oleh khalifah Muawiyah bin Abu Sufyan secara turun-temurun, sehingga disebut Daulat / Bani Umayyah.
Kedudukan sebagai khalifah kemudian dijabat oleh purta Ali
yaitu Hasan selama beberapa bulan. Namun, karena Hasan menginginkan
perdamaian dan menghindari pertumpahan darah, maka Hasan menyerahkan jabaran
kekhalifahan kepada Muawiyah bin Abu Sufyan. Dan akhirnya penyerahan kekuasaan ini dapat mempersatukan umat
Islam kembali dalam satu kepemimpinan politik, di bawah Mu'awiyah bin Abi
Sufyan. Di sisi lain, penyerahan itu juga menyebabkan Mu'awiyah menjadi
penguasa absolut dalam Islam. Tahun 41 H (661 M), tahun persatuan itu, dikenal
dalam sejarah sebagai tahun jama'ah ('am jama'ah). Dengan demikian berakhirlah
masa yang disebut dengan masa Khulafa'ur Rasyidin, dan dimulailah
kekuasaan Bani Umayyah dalam sejarah politik Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Hamka. Sejarah Umat Islam. Jakarta:Bulan Bintang, 1975
Karim, M. Abdul. Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam. Yogyakarta:Bagaskara,
Cet. IV, 2012
Sou’ayb, Yoesoef. Sejarah Daulat Khulafaurrosyidin.
Jakarta:Bulan Bintang,1979
Al-Quraibi, Ibrahim. Tarikh Khulafa’. Terj. Faris Khairul
Anam. Jakarta Timur:Qisthi Press, 2009
Yatim, Badri. Sejarah
Peradaban Islam Dirosah Islamiyah II. Jakarta:PT Raja Grafindo
Persada, 2010
[1]
Ibrahim al-Quraibi, Tarikh Khulafa’.Terj.
Faris Kairul Anam ( Jakarta:Qisti Press,
2009) hlm. 17-18
[2]
Yusuf Su’aib, Sejarah Kedaulatan Khulafaurrosidin (Jakarta:Bulan
Bintang) hlm. 10
[3]
QS. 5 (al-Maidah):4
[4]
QS. 3 (Ali Imron):159; dan QS. 26 (asy-Syu’ara’):38
[5]
QS. 21 (al-Anbiya’):107
[6]
QS. 33 (al-Ahzab);40
[7]
Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam
(Yogyakarta:Bagaskara, 2012), hlm. 79
[8]
Ibid, hlm. 78
[9]
Pada waktu itu Syam merupakan wilayah Bizantium bukan wilayah Arab
[10]
Yusuf Su’aib, Sejarah Daulat Khulafaurrosyidin (Jakarta: Bulan Bintang, 1979) cet. Ke VII hlm. 36
[11]
Abdul Karim, Sejarah Pemikiran dan Peradaban Islam
(Yogyakarta:Bagaskara, 2012), hlm. 81
[12]
Dameskus pada saat itu merupakan kota penting
dan menjadi jalur perdagangan internasional
[13] Ibid,
hlm. 87
[14] Ibid,
hlm. 86
[15]
Di sumber lain dikatakan Abu Lu’lu membunuh Umar sewaktu solat subuh.
Sebab-sebabnya antara lain Mugiroh adalah tokoh yang mair melaporkan majikannya
yang memberikannya gaji yang tak layak, tetapi kenyataannya tidak benar, hal
ini menimbulkan dendam Mughiroh, selain itu ia adalah seorang zhimmi.
[16] Ibid,
hlm. 88
[17]
Sumber lain mengatakan sampai ke Tunisia
[18]
Sekarang menjadi wilayah Pakistan
[19] Ibid,
hlm. 103
[20]
Baru diterapkan saat khalifah Umayyah dan Abdul Malik bin Marwan.
No comments:
Post a Comment